welcome to the blog unhalu seven group extension

Powered By Blogger

Selasa, 15 November 2011

PANDUAN PELAKSANAAN KULIAH KERJA PROFESI PROGRAM PENGALAMAN LAPANGAN (KKP – PPL)


PANDUAN PELAKSANAAN
KULIAH KERJA PROFESI
PROGRAM PENGALAMAN LAPANGAN
(KKP – PPL)
SEMESTER GENAP 2011/2012



UNIT PELAKSANA PROGRAM PENGALAMAN LAPANGAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2011
PENGANTAR
           
Pembibmbingan mahasiswa KKP-PPL baik dikampus maupun disekolah ditekankan pada pembentukan dan pemenuhan kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa peserta KKP-PPL sebagaiaman layaknya seorang guru/pendidiakak yang profesional yang pada giliranya akan menjadi bekal dikemudian hari sebagai alumni fakultas keguruan dan ilmu pendidikan. Oleh karena itu, kelulusan mahasiswa KKP-PPL akan ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki oleh yang berangkutan terutama pada saat berlangsungnya kegiatan PPL-KKP.
Kompetensi mahasiswa dalam KKP-PPL akan diamati dengan menggunakan instruman yang telah disiapkan oleh pihak UP-PPL FKIP unhalu. Kompetensi yang dimaksud adalah sebpraktik mengajar sebagai berikut:
1.      Kompetensi mahasiswa selama pembimbingan di kampus, diamati oleh dosen pembimbing dikampus dan diketahui oleh ka.Prodi.
2.      Kompetensi mahasiswa praktik non mengajar diamati oleh kordiator sekolah/wakil.
3.      Kompetensi mahasiswa dalam bimbingan praktik mengajar diamati oleh guru pamong dan diketahui oleh koordinator sekolah/wakil
4.      Kompetensi mahasiswa dalam bimbingan diamati oleh guru pamong dan diketahui oleh dosen pembimbing lokasi, berikut koordinator sekolah/wakil
5.      Kompetensi mahasiswa dalam pembuatan laporan akhir KKP-PPL diamati oleh dosen pembimbing lokasi.
6.      Bilamana mahasiswa tidak memenuhi kelima kompetensi tersebut diatas maka. Mahasiswa yang bersangkutan tidak mendapatkan nilai KKP-PPL



Catatan:
1.      Bagi mahasiswa
·    Lengkapi isisan sampul instrumen sebelum tiba di lokasi KKP-PPL
·    Baca keseluruhan isi instrumen ini sebelum diserahkan ke guru pamong
·    Photo copy instrumen halaman 1 s/d 4, sebagai pegangan dalam observasi berikut halaman 15,16 sebagai patokan dalam pembuatan laporan akhir.
·    Instrumen penilaian KKP-PPL ini diserahkan guru pamong masing-masing setibanya dilokasi.
·    Laporan akhir KKP-PPL diserahkan ke UP-PPL paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari penarikan mahasiswa KKP-PPL.
·    Bagi mahasiswa yang terlambat menyetor laporan akhir KKP-PPL, maka nilai KKP-PPL yang bersangkutan tidak diolah oleh UP-PPL.
2.      Bagi pihak sekolah (koordinator sekolah/wakil atau guru pamong)
·         Instrumen digunakan secara bergantian antara koordinator sekolah/wakil dengan guru pamong yang bersangkutan sesuai keperluan dalam penilaian mahasiswa peserta KKP-PPL.
·         Instrumen diserahkan ke dosen yang datang pada saat penjemputan/penarikan mahasiswa peserta KKP-PPL. Oleh karena itu sebaiknya isian instrumen dirampungkan sebelum tiba saat penarikan mahasiswa dari lokasi KKP-PPL.
3.      Bagi dosen pembimbing lokasi:
·         Diharapkan dapat mengunjungi lokasi KKP-PPL sesuai jadwal kunjungan yang akan ditetapkan oleh UP-PPL FKIP
·         Menilai laporan akhir mahasiswa peserta KKP-PPL diruang UP-PPL pada waktu yang akan ditetapkan oleh UP-PPL
4.      Nilai KKP-PPL
·         UP-PPL akan menyarankan nilai KKP-PPL ke prog.studi masing-masing dalam bentuk kolektif sekitar minggu ke-3 setelah penarikan mahasiswa dari lokasi (sekolah).
SISTEM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN KKP-PPL
A.    Sistem pengelolaan KKP-PPL
Pengelolaan KKP-PPL FKIP unhalu dilaksanakan oleh UP-PPL FKIP Unhalu sebagai penangung jawab pelaksana dengan melibatkan pimpinan universitas jurusan program studi dosen pembimbing kepala sekolah dan guru.
1.      UP-PPL
A.    Struktur UP-PPL
Unit pelaksana program pengamatan lapangan (UP-PPL) FKIP unhalu bertugas  merencanakan pengorganisasian kegiatan KKP-PPL mahasiswa FKIP unhalu setiap semester pada tahun akademik tertentu. Unit ini berada langsung dibawah dekan FKIP  dan bertanggung jawab kepada dekan FKIP. Init pelaksana KKP-PPL dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu sekretariat dan staf administrasi.
            b. tugas.
            UP-PPL yang dipimpin oleh seorang ketua mempunyai tugas dan   kewajiban sebagai berikut:
1.      Merencanakan, menyelengggarakan, mengelola, mengendalikan dan menilai pelaksanaan KKP-PPL mahasiswa FKIP unhalu.
2.      Mengkoordinasikan pealaksanaan KKP-PPL kepada jurusan – jurusan dan program studi di lingkunagan FKIP Unhalu sebagai penanggung jawab akademis
3.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan KKP-PPL dan menjalankan dan menjalankan tugas setelah berkonsultasi dengan pimpinan fakultas dan universitas.
4.      Mengadakan hubungan kerja sama dengan kantor dinas pendidikan nasional provinsi sultra, bupati/walikota, kantor dinas pendidikan nasional kabupaten/kota, sekolah, komite sekolah, dan instansi lain yang terkait.
5.      Mahasiswa laporan dari dosen pembimbing, guru pamong dan kepala sekolah mengenai hasil pelaksanaan KKP-PPL
c. fungsi UPP-PPL
unit pelaksana PPL berfungsi sebagai berikut
1.      Merencanakan dan mengatur pelaksanaan praktik pengalaman lapangan dibidang pendidikan.
2.      Mengendalikan dan menilai praktik palaksanaan KKP-PPL di bidang pendiddikan.
3.      Melakukan urursan tata usaha unit PPL

2.      Dosen pembimbing
a.       Kriteria dosen pembimbing (salah satu diantara 5 dibawah ini)
1.      Dosen tetap FKIP unhalu, pengalaman mengajar minimal 20 tahun untuk S1, Ijazah S1 kependidikan dan pascasarjana non kependidikan.
2.      Dosen tetap FKIP unhalu, pengalaman mengajar minimal 15 tahun untuk S1, pembina mata kuliah bidang studi (golongan IV), Ijazah S1 kependidikan dan pascasarjana non kependidikan.
3.      Dosen tetap FKIP unhalu; Mata kuliah yang diajarkan 3 tahun terakhir adalah mata kuliah keguruan (MKKEG) dan atau mata kuliah proses belajar mengajar (MKPMB) untuk S1, ijazah S1 kependidikan dan pascasarjana kependidikan.
4.      Dosen tetap FKIP unhalu mata kuliah yang diajarkan 3 tahun terakhir adalah mata kuliah keguruan dan atau mata kuliah proses belajar mengajar untuk S1. Ijazah S1 non kependidikan dan pasca sarjana kependidikan yang bersangkutan telah lulus akta IV dan pelatuhan pekerti.
5.      Dosen tetap FKIP unhalu ijazah S1 non kependidikan dan pasca sarjana non kependidikan yang bersangkutan telah lulus akta IV dan pelatihan pekerti berikut telah lulus AA. Mata kuliah yang diajarkan 3 tahun terakhir adalah mata kuliah keguruan dan atau mata kuliah proses belajar mengajar untuk S1.

b.      Tugas dosen pembimbing
1.      Tugas akademik
a.       Mendiagnosis kesulitan dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa KKP-PPL melalui kegitatan dikampus atau disekolah.
b.      Berupaya meningkatkan profesionalisme mahasiswa KKP-PPL dalam kegiatan belajar mengajar dan aspek- aspek lain yang berkaitan dengn penguasaan pembelajaran bidang studi.
c.       Membahas masalah-masalah kemampuan akademik dan unjuk kerja mahasiswa.
d.      Membahas dan menanggulangi berbagai permasalahan yang muncul selama KKP-PPL bersama guru pamong dan kepala sekolah.
e.       Memeberi informasi dan sumbangan pikiran dalam setiap forum rapat yang menyangkut KKP-PPL demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan KKP-PPL.
f.       Melakukan koreksi serta memberi petunjuk, arahan dan bimbingan bilamana terjadi kekeliruan atau penyimpangan peserta KKP-PPL dan ketentuan yang berlaku.
g.      Bertindak sebagai penguji pad ujian micro teaching atau pembimbing dikampus.
h.      Memebangun komunikasi sosial dan akademik dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan KKP-PPL.
2.      Tujuan administrasi
a.       Mencatat secara lengkap data dan informasi perkembangan dan kemampuan mahasiswa KKP-PPL dan jumlah mahasiswa yang dibimbing.
b.      Bekerjasama dengan guru pamong dan kepala sekolah dalam melakukaan ujian akhir KKP-PPL mahasiswa disekolah
c.       Menandatangai hasil penelitan bilamana diperlukan bersama guru pamong dan atau kepala sekolah/ koordinator sekolah.
d.      Menilai laporan KKP-PPL mahasiswa yang dibimbingnya di kantor UP-PPL sebelum diserahkan ke pihak UP-PPL FKIP unhalu.
3.      Sanksi
a.       Mendapat teguran lisan/ tertulis dari pimpinan fakultas apabila setelah satu bulan pertama tidak melksanakan tugas bimbingan dengan baik.
b.      Diberhetikan sebagai pembimbing atau diganti oleh dosen lain yang memenuhi syarat, apabila tidak melaksanakan pembimbingan dengan baik.
c.       Tidak ditunjuk lagi menjadi pembimbing KKP-PPL pada periode berikutnya, apabila tidak melaksanakan pembimbingan dengan baik termasuk bila tidak melakukan penilaian laporan KKP-PPL mahasiswa yang dibimbingnya.


3. Guru Pamong
a.       Kriteria Guru Pamong
1)      Pengalaman mengajar minimal 10 tahun
2)      Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 kependidikan untuk SLTA atau D3 kependidikan untuk SLTP/SD
3)      Mengajarkan bidang study yang relevan
4)      Ditugaskan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

b.Tugas Guru Pamong
1)      Menerima dan memperlakukan mahasiswa peserta KKP-PPL selama berada dilokasi KKP-PPL
2)      Berperan sebagai pembibing dan dan penyedia perangkat pembelajaran mahasiswa KKP-PPL
3)      Menciptakan iklim kerja yang kondusif dengan mahasiswa peserta KKP-PPL.
4)      Merancang tugas dan kegiatan mahasiswa peserta KKP-PPL dibawah dibawah koordinasi kepala sekolah.
5)      Membibing mahasiswa peserta KKP-PPL  dalam membuat administrasi dan persiapan pembelajaran untuk setiap kegiatan belajar mengajar.
6)      Mengamati, merefleksi , mensuperfisi terhadap pembelajaran yang dilakukan para mahasiswa praktikan
7)      Mengadakan pertemuan baik secara rutin (terjadwal) maupun yang secara insidential dengan mahasiswa peserta KKP-PPL.
8)      Melakukan pertemuan konsultatif dengan kepala sekolah untuk memecahkan masalah-masalah yang ada selama berlangsungnya KKP-PPL.
9)      Membuat catatan lengkap data perkembangan kemampuan dan unjuk kerja mahasiswa KKP-PPL.
10)  Menilai mahasiswa peserta KKP-PPL dalam bimbingan praktik mengajar.
11)  Bertindak sebagai penguji dalam ujian praktik PPL.
4. Kepala Sekolah
a.       Menginformasikan kegiatan KKP-PPL yang akan berlangsung disekolah dan menetapkan guru-guru pamong dan berpartisipasi dalam kegiatan KKP-PPL tersebut.
b.      Mengkoordinasikan dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan KKP-PPL disekolahnya.
c.       Merencanakan jadwal kegiatan KKP-PPL bersama guru pamong
d.      Menciptakan suasana yang kondusif untuk kelancaran pelaksanaan sebagai kegiatan KKP-PPL
e.       Memantau dan mengarahkan kegiatan guru pamong dan mahasiswa peserta PPL dan guru pamong baik secara langsung maupun tidak langsung.
f.       Menyampaikan informasi dan saran kepada UP-PPL berkenaan dengan perubahan atau alin tugas guru pamong.
g.      Bertindak sebagai penguji dalam pelakasanaan ujian praktik PPL serta memberi penilaian terhadap peserta KKP-PPL sesuai dengan pedoman penilaian.
h.      Menyampaikan informasi tertulis tentang perkembangan peserta dan pelaksanaan KKP-PPL
i.        Mengajukan saran-saran tertulis pada akhir periode pelaksanaan KKP-PPL untuk kepentingan perbaikan dan peningkatan KKP-PPL berikutnya.
5. Tim monitoring
a.       Pelaksana: Rektor, PR I, Dekan FKIP, PD I, Ketua UP-PPL, Sekretaris UP, PPL, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi.
b.      Hal-hal yang dimonitoring
1)      Kelancaran pelaksanaan KKP-PPL
2)      Kehadiran dan keefektifan dosen pembimbing di kampus.
3)      Kehadiran dan keefektifan dosen pembimbing di lokasi dan guru pamong dalam membimbing di sekolah.
4)      Masalah-masalah yang dihadapi mahasiswa, dosen pembimbing,dosen pembimbing dan kepala sekolah dalam pelaksanaan KKP-PPL
5)      Perhatian kepala sekolah dan seluruh staf disekolah terhadap pelaksanaan KKP-PPL
6)      Hubungan sosial kemasyarakatan
6. Peserta KKP-PPL
a. Persyaratan
          Setiap mahasiswa calon peserta KKP-PPL harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1)      Telah lulus semua mata kuliah kelompok keguruan (MKKEG); semua mata kuliah kelompok belajar mengajar (MKPBM); semua mata kuliah semua mata kuliah kelompok dasar kependidikan (MKDK)
2)      Telah lulus mata kuliah inti program studi.
3)      Telah menempuh dan lulus minimal 120 SKS dan mencakup kelompok mata kuliah tersebut diatas.
4)      Mencantumkan mata kuliah KKP-PPL dalam KRS
5)      Terdaftar sebagai mahasiswa Unhalu pada semester diselenggarakannya KKP-PPL
6)      Permohonan/biodata peserta yang telah diisi dengan lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ditandatangani yang bersangkutan.
7)      Persyaratan lain yang ditentukan oleh pihak KKP-PPL
b. Kewajiban peserta KKP-PPL
Setiap mahasiswa yang telah resmi menjadi peserta PPL adalah wajib
1)      Mengikuti semua kegiatan KKP-PPL,baik yang diselenggarakan dikampus maupun disekolah secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
2)      Berada dikampus selama kegiatan berlangsung
3)      Berada dilokasi/selama KKP-PPL
4)      Mematuhi semua ketentuan dan tata tertib, baik yang dikeluarkan UP-PPL maupun oleh sekolah.
5)      Menyampaikan beriata secara tertulis kepada sekolah bila berhalanga hadir di sekolah.
6)      Berprilaku baik sehingga dapat diteladani sesuai citra dan profesi sebagai pendidik.
7)      Membina hubungan baik dengan semua di lingkungan sekolah.
8)      Membuat catatan/jurnal kegiatan secara sistematis dan kronologis tentang semua kegiatan yang dilakukan selama KKP-PPL.
9)      Memasukkan laporan akhir pelaksanaan KKP-PPL dari sekolah, khususnya program studi Psikologi Pendidikan dan bimbingan laporan akhir disusun dalam bentuk studi kasus.
C. Hak Peserta KKP-PPL
Setiap peserta KKP-PPL memiliki hak-hak sebagai berikut:
1)      Mendapatkan bimbingan dan petunjuk untuk dapat mencapai keberhasilan semaksimal mungkin dalam mengikuti kegiatan KKP-PPL
2)      Mendapatkan pelayanan administrative
3)      Menggunakan gagasan, pendapat dan sasaran yang berguna yang bertujuan mengembangkan dan meningkatkan mutu KKP-PPL di dalam maupun di luar kampus.
4)      Diuji/dievaluasi
d. Sanksi
Setiap peserta KKP-PPL yang melanggar ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa:
1)      Teguran secara lisan oleh guru pamong, kepala sekolah dan atau dosen pembing.
2)      Teguran secara tertulis dari UP-PPL.
3)      Penghilangan hak sebagai peserta, baik dalam periode yang sedang berjalan, maupun pada periode berikutnya oleh pemimpin fakultas atau universitas atas usulan UP-PPL.
4)      Skorsing oleh pimpinan universitas atas usul pimpinan fakultas dan UP-PPL.
5)      Bilamana pihak UP-PPL menemukan peserta KKP-PPL melanggar persyaratan (sebagaimana yang dimaksud pada nomor 6 huruf a bab IV di atas), maka keikutsertaan KKP-PPL yang bersangkutan dinyatakan batal.
e. Ketentuan-ketentuan khusus
1)      Mahasiswa yang melakukan ketentuan praktik harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
2)      Berpakaian rapi dan sopan , tidak menggunakan kaos oblong atau pakaian lain yang sejenis. Tidak memakai celana jeans atau yang sejenis.Wanita mengenakan rok yang sopan, tidak terlau ketat, dan tidak terlalu pendek (minimal 7 cm dibawah lutut). Tidak mengenakan make –up atau perhiasan yang berlebihan.Alas kaki menggunakn sepatu (bukan sandal atau lop)
3)      Menata rambut dan merapikan diri.
4)      Hadir 15 menit sebelum pembelajaran dimulai.
5)      Mengisi daftar hadir setiap kali datang mengikuti latihan.
6)      Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
7)      Membaur dengan staf pengajar dan staf administrasi sekolah.
B. Sistem Pelaksanaan KKP-PPL
Pelaksanaan KKP-PPL dikoordinasikan oleh UP-PPL FKIP Unhalu, sedangkan tanggung jawab akademisnya dilakukan oleh masing-masing jurusan dan program studi. Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap setiap semester dengan system pelaksanaannya tyerbagi atas 2 tahap, yaitu(1)Pembimbingan dikampus (2)Praktik mengajar (PPL) dan Praktik Non Mengajar (KKP).
1.Pembimbingan di Kampus
a.       Kegiatan pembimbingan di kampus merupakan bagian kegiatan KKP-PPL bagi mahasiswa peserta KKP-PPL untuk praktik mengajar di sekolah. Mahasiswa yang berhak mengikuti kegiatan mengajar di sekolah hanyalah mereka yang yang telah dinyatakan berhasil dengan baik atau telah mencapai skor minimal 76 dalam kegiatan pembimbingan di kampus.
b.      Kegiatan pembimbingan dikampus dilaksanakan secara terbimbing selama waktu yang telah ditetapkan oleh UP-PPL.
c.       Kegiatan pembimbingan dikampus dimaksudkan agar mahasiswa peserta KKP-PPL dapat (1)Memahami dan menerapakan strategi-strategi pembelajaran paling actual sesuai dengan bidang studi masing-masing yang ditetapakan dalam setiap kali pelaksanaan KKP-PPL dan (2)mengembangkan perencanaan, penerapan atau pelaksanaan serta penilaian pembelajaran dan bahan ajar untuk SLTP dan SLTA sesuai bidang studi masing-masing.
d.      Materi pokok pembimbingan selalu disesuaikan dengan berbagai perubahan dan perkembangan dalam dunia pendidikan pada umumnya dan proses belajar mengajar pada khususnya.
e.       Dosen tutor (dosen pembimbing) yang melaksanakan pembimbingan adalah dosen bidang studi yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana yang dimaksud pada nomor huruf a Bab IV diatas) memiliki keahlian dan professional dibidang materi pembimbingan yang ditetapkan dalam setiap pembimbingan KKP-PPL.
f.       Nilai akhir yang berhak diperoleh setiap peserta pembimbingan adalah hasil dari keseluruhan hasil penilaian proses, penilaian produk, dan kinerja yang dilakukanoleh setiappembimbing dalam setiap kali melaksanakan pembibingan.
2. KKP-PPL Terpadu di Sekolah
Kegiatan KKP-PPL terpadu (praktik mengajar dan non mengajar) disekolah merupakan serangkaian kegiatan KKP-PPL yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa. Kegiatan tersebut meliputi: (1) observasi dan orientasi, (2) Praktik mengajar, (3) partisipasi non mengajar, (4) Ujian akhir praktik mengajar.
Khusus untuk kegiatan program studi Psikologi Pendidikan dan bimbingan meliputi: (1) Observasi dan orientasi, (2) mengumpullkan data siswa, (3) mengidentifikasi masalah, (4) menganalisis masalah, (5) mengadakan diagnosis, (6) mengadakan prognosis, (7) mengadakan tritmen/pelayanan konseling, dan (8) mengadakan evaluasi dan follow up.
a.Observasi dan Orientasi
1)      kegiatan observasi dan orientasi merupakan kegiatan awal dan wajib diikuti oleh setiap mahasiswa peserta KKP-PPL setelah berada dilokasi (sekolah). Kegiatan tersebut dilakukan pada minggu pertama mahasiswa berada di sekolah.
2)      kepala sekolah dan guru pamong diharapkan bertugas membimbing dan memandu para mahasiswa peserta KKP-PPL dalam seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
3)      Objek pokok kegiatan observasi meliputi:
a.       Sarana dan prasarana fisik (unit banguanan sekolah serta fasilitas pendukungnya perpustakaan, laboratorium, sarana ibadah dan olahraga dan sebagainya.
b.      Perangkat penyelenggaraan kurikulum (program tahunan). Kalender akademik, silabus mata pelajaran,buku siswa dan sebaginya).
Adapun kegiatan orientasi meliputi:
a.       Pengenalan visi, misi dan tujuan penyelenggaraan pendidkan di sekolah.
b.      Pengenalan metode dan atau model pembelajaran yang dilakukan oleh guru bidang studi.
c.       Pengenalan kedudukan, fungsi, tugas hak dan kewajiban, serta mekanisme kerja antar semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
4)Hasil observasi dan orientasi dibahas oleh para peserta bersama sama dengan guru pamong dan Kepala Sekolah diketahui oleh dosen pembimbing untuk selanjutnya dijadikan landasan dalam menyusun program kegiatan selama KKP-PPL baik kegiatan mengajar maupun kegiatan non mengajar.
5) Program dipilih berdsarkan pertimbangan sebagai berikut:
a.       Permasalahan sekolah dan potensi yang dimiliki.
b.      Mengacu program sekolah.
c.       Kemampuan mahasiswa dari segi pemikiran dan pendanaan.
d.      Faktor pendukung yang diperlukan.
e.       Ketersediaan dana yang diperlukan.
f.       Ketersediaan waktu.
b. Praktik mengajar (PPL) disekolah
1.      Kegiatan praktik mengajar pada dasarnya adalah kegiatan mengimplementasikan teori yang diperoleh selama kuliah ditambah dengan pembimbingan PPL didalam kampus.
2.      Guru pamong dan kepala sekolah bertugas membimbing dan dan mengarahkan para praktikan dalam keseluruhan proses kegiatan mengajar.
3.      Kegiatan praktik mengajar di sekolah dibagi dalam tiga tahap kegiatan yaitu:         
a.       Praktik terbimbing,
b.      Praktik mandiri,
c.       Ujian praktik (ujian akhir)
4.      Waktu pelaksanaan masing-masing kegiatan praktik adalah sebagi berikut:
a)      Praktik terbimbing dilaksanakan selama 3 minggu.
b)      Praktik mandiri dilaksanakan selama 5 minggu.
c)      Ujian praktik dilaksanakan selama 1 minggu.
5.  Selama praktik terbimbing mahasiswa mendapatkan pembimbingan dan supervisi klinis dari Guru Pamong/Kepala Sekolah.
6. Praktik mandiri dapat dilakukan oleh mahasiswa apabila ia telah dianggap layak untuk mandiri oleh Guru Pamong /Kepala Sekolah.
7. Jumlah pertemuan setiap mahasiswa minimal 16 kali pertemuan ditambah 1kali ujian akhir.
8. Dalam pelaksanaan kegiatan praktik mengajar, setiap praktikan wajib menyampaikan laporan secara periodik tentang:
a.       Kemampuan belajar siswa, baik secara individual maupun kelompok.
b.      Pemberian bimbingan dan pelatihan di luar jam pelajaran bila dianggap perlu.
c.       Khusus untuk program studi psikologi pendidikan dan bimbingan setiap praktikan wajib menyampaikan laporan secara periodik tentang kasus-kasus yang ditemukan.
C. Praktikum non mengajar  (KKP) di sekolah
          Praktik non mengajar merupakan pelaksanaan tugas-tugas keguruan disekolah di luar tugas mengajar dikelas, antara lain;
1)      Membangun kerjasama dan hubungan harmonis dengan semua unsur personal di sekolah.
2)      Mempelajari dan ikut berpartisipasi dalam pembinaan dan pengembangan administrasi sekolah, pelaksanaan kurikulum, kegiatan kesiswaan, ketertiban lingkunan, pengelolaan perpustakaan dan laboratorium, kegiatan OSIS, pameran, pementasan, pelatihan dan penyuluhan, cerdas cermat, ( Olimpiade bidang studi IPA).
3)      Disiplin dalam mengikuti rapat-rapat sekolah, upacara terjadwal, dan pertemuan lain yang berkaitan dengan kepentingan sekolah.
4)      Berusaha secara kreatif dalam pengolahan dan pengembangan administrasi kegiatan belajar mengajar (menyusun perangkat pembelajaran dan media pembelajaran).
5)      Aktif dan proaktif dalam member gagasan dan saran bagi upaya pemecahan berbagai masalah yang muncul, baik dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di sekolah pada umumnya maupun dalam proses belajar mengajar dikelas pada khususnya.
d. Ujian Akhir Praktik Mengajar
1)      Mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir praktik mengajar dikelas apabila telah memenuhi frekuensi penampilan mengajar minimal 80% dari sejumlah kegiatan praktik mengajar yang telah ditetapkan atau telah mendapatkan penilaian yang layak dari Guru Pamong/Kepala Sekolah.
2)      Perangkat pembelajaran RPP yang digunakan untuk ujian oleh setiap mahasiswa, telah ditandatangani oleh Guru Pamong, dosen pembimbing, lokasi, dan diketahui oleh Kepala Sekolah seminggu sebelum ujian dilaksanakan.
3)      Ujian akhir praktik mengajar di kelas dinyatakan layak apabila mereka memperoleh skor penilaian dalam praktik mandiri minimal 76.
4)      Penilaian ujian akhir praktik mengajar dilakukan oleh Guru Pamong, diketahui dosen pembimbing lokasi, dan Kepala Sekolah (coordinator sekolah/wakil).
5)      Penilaian kompetensi kepribadian dan kompetensi social dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Wakil Kepala sekolah.
6)      Pihak sekolah bertugas mengumpul skor penilaian ujian akhir praktik mengajar dan skor penilaian praktik non mengajar di sekolah untuk kemudian diserahkan ke dosen pembimbing lokasi atau langsung ke UP-PPL FKIP Unhalu (satu bundle instrument penilaian mahasiswa peserta KKP-PPL).
7)      Skor nilai setiap mahasiswa telah diterima oleh UP-PPL FKIP Unhalu paling lambat seminggu setelah pelaksanaan ujian akhir.
8)      Laporan KKP-PPL dinilai oleh panitia KKP-PPL.